Jumat, 03 Mei 2013

PENIPUAN JUAL BELI BARANG ONLINE DI INDONESIA



DI SUSUN OLEH :


  
FATULLOH                            12117733  
NASROH                                12117613  
PURI HARTINI                      12117500  
DOSMAULI SIHOTANG      12117155  
RIQO ZULKARNAIN            12118121  
TIASTONO HIDAYAT           12118074  
ROHMAN RUSTENDY         12117695  
MIRA                                       12117695


PENIPUAN JUAL BELI BARANG ONLINE DI INDONESIA-
   Bisnis online merupakan sebuah kegiatan bisnis yang dilakukan secara online dengan menggunakan perangkat komputer yang tersambung ke jaringan internet. Perangkat komputer ini bisa saja desktop, nettop, notebook, netbook, ataupun smartphone. Intinya adalah kegiatan bisnis yang memanfaatkan jaringan internet.
   Bisnis Online semakin marak bak jamur dimusim penghujan,  tiap hari bermunculan berbagai macam tawaran bisnis dan penawaran produk secara online, baik melalui Social media seperti facebook, twitter, Google dan juga melalui Iklan di banyak halaman website. Tidak bisa dipungkiri pertumbuhan pengguna internet sangat cepat di dunia, Milliaran orang memanfaatkan internet setiap hari, Ada yang sekedar untuk mencari hiburan dan  eksis si jejaring sosial, namun juga banyak yang memang mencari informasi yang dibutuhkan untuk pendidikan dan pekerjaan.
   Hal ini membuka peluang bagi para penipu untuk melakukan modusnya. Dengan menjual barang barang dengan harga yang lebih murah dari barang aslinya membuat parah konsumen tergiur untuk melakukan transaksi.
   Dengan banyaknya penipuan jual beli online yang terjadi di indonesia. Maka kali ini kita membahas beberapa hal yang berkaitan dengan penipuan jual beli barang online yang diantara lainnya:
  1. Modus Penipuan Jual Beli Barang Online di indonesia
  2. Hukum Bagi Penipuan Jual Beli Barang Online
  3. Beberapa kasus yang telah tertangkap dalam Penipuan Jual Beli Barang Online
  4. Tips Terhindar Penipuan Jual Beli Barang Online

   Dari 5 hal itu kita akan bahas satu per satu tentang Jual Beli Barang Online

     1. Modus Penipuan Jual Beli Barang Online di indonesia
            Ada berbagai modus penipuan yang marak terjadi dalam bisnis jual beli secara online.  Berikut modus-modus penipuan jual beli online yang patut kita waspadai :
  1. Pelaku kriminal biasanya mengaku berdomisili di Batam. Batam merupakan salah satu kota di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura. Dengan mengaku berdomisili atau beralamat di Batam, maka khalayak akan percaya bahwa pelaku benar-benar menjual barang dengan murah karena bisa saja barang tersebut merupakan BM (Black Market) yang tidak dikenai bea import.
  2. Mengaku jika memiliki saudara atau keluarga yang bekerja di bea cukai. Ini modus yang sering dipakai oleh para pelaku cyber crime. Modus operasinya biasanya dengan cara meng-hack id seseorang pada situs jejaring sosial. Kemudian mengaku jika memiliki saudara yang bekerja di bea cukai, sehingga bisa mendapatkan barang-barang tanpa bea import (hampir mirip dengan modus pertama).
  3. Pelaku kriminal hanya mencantumkan nomer Hand Phone (HP). Setelah berhasil meng-hack akun seseorang, lantas pelaku kriminalitas akan melakukan promosi berbagai barang dengan harga sangat murah. Pasti banyak yang tertarik sehingga pelaku selanjutnya mengarahkan calon korban untuk memesan barang-barang tersebut melalui inbox pada situs jejaring sosial (biasanya facebook). Dari sinilah pelaku akan memberikan nomer HP yang bisa dihubungi. Jangan harap anda akan mendapatkan nomer HP teman anda, karena akun tsb sudah dikuasai hacker. Begitupun dengan yang memakai situs palsu. Penggunaan nomer HP dipilih pelaku kriminalitas karena kartu perdana sangat mudah didapatkan, dan bisa gonta ganti kapan saja, sehingga sulit dilacak.
  4. Pelaku akan memamerkan berbagai bukti pengiriman barang. Ini adalah modus klasik para pelaku cyber crime. Pada situs palsu mereka atau akun jejaring sosial mereka (baik mereka bikin sendiri maupun meng-hack akun orang lain), akan mengupload bukti-bukti pengiriman barang dari berbagai jasa pengiriman. Ini dimaksudkan agar calon korban yakin bahwa pelaku benar-benar sering mengirimkan barang ke beberapa pembeli.
  5. Sistem pembayaran melalui ATM atas nama berbagai namaIni juga patut dicermati. Untuk memuluskan kriminalitas mereka, biasanya pelaku akan menawarkan berbagai kemudahan pembayaran. Kita bisa mentransfer harga barang yang kita beli ke berbagai rekening bank, dengan nama berbeda-beda. Bahkan nama yang tercantum dalam rekening yang dimaksud, tidak ada nama pegawai yang nomer HPnya bisa kita hubungi.
   2. Hukum Bagi Penipuan Jual Beli Barang Online
  
      
       Di zaman sekarang ini banyak orang yang berbisnis, berdagang via online (Facebook, Twitter, dll.). Kalau seandainya ada kasus penipuan, contoh: sudah sepakat untuk transaksi, begitu uang ditransfer ke rekening tertentu, tetapi barang tidak dikirim, diberikan, bisakah penjual barang tersebut di pidana? Bagaimana caranya ?
      Langkah pertama melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (“APH”) disertai bukti awal berupa data/informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya. Jika kasus tersebut ditindaklanjuti oleh APH dalam sebuah proses penyelidikan/penyidikan, maka APH akan menelusuri sumber dokumen elektronik tersebut. Dalam praktiknya, biasanya pertama-tama APH akan melacak keberadaan pelaku dengan menelusuri alamat Internet Protocol (“IP Address”) pelaku berdasarkan log IP Address yang tersimpan dalam server pengelola web site/homepage yang dijadikan sarana pelaku dalam melakukan penipuan.
     Apabila identitas penjual/pembeli yang diduga melakukan penipuan telah diketahui, langkah APH selanjutnya adalah membuktikan secara teknis perbuatan tersebut. APH akan menyita semua Dokumen/Informasi Elektronik yang diduga terkait perbuatan tersebut guna kepentingan penyidikan sampai dengan persidangan.

Perlakuan Hukum
     Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
       Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

    Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Lebih jauh, simak artikel Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online. Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bunyi Pasal 5 UU ITE:

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia

    Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. 
   Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
  Dasar hukum:
     1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
     2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
     3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

  3. Beberapa kasus yang telah tertangkap dalam Penipuan Jual Beli Barang Online
       Penipuan Jual Beli Barang Online di Indonesia begitu marak. Akan tetapi kasus yang terungkap tidaklah begitu banyak. Hal ini tejadi karena beberapa hal yaitu:
  1. Korban Penipuan Jual Beli Barang Online lebih banyak tidak melaporkan kepada pihak berwajib.
  2. Tidak adanya Barang Bukti Untuk Pelaku Penipuan Jual Beli Barang Online karena tidak ada lapaoran dari Korban
  3. Kesulitan jika web site/homepage tersebut pemiliknya berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia
  4. Pihak Berwajib telah berhasil melacak sebuah IP address terduga pelaku, akan tetapi tidak semuda itu untuk mengetahui identitas dan posisi pelaku.
Cara Melaporkan Penipuan Jual Beli Online

Jika Ingin melaporkan penipuan transaksi online yang anda alami. Dengan Caranya:
  1. Catat semua data si penjual tersebut, nomor telpon, alamat, foto dll.
  2. Copy semua bukti seperti transaksi dan lainnya.
  3. Laporkan dan berikan semua bukti tersebut ke kepolisian yang terdekat atau bisa kunjungi link ini www.reskrimum.metro.polri.go.id
Contoh Kasus yang telah tertangkap dalam Penipuan Jual Beli Barang Online :
  1.     Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi, www.tunggalika nusandra dan nexianexpres pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian mentransfer Rp 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. (TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -).
  2.     Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik  Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo. "Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. (VIVANEWS).
    contoh kasus lain :
        Aksi penipuan dengan modus belanja online semakin marak terjadi di wilayah Jakarta Selatan pada awal tahun 2013. Tercatat sebanyak 10 kasus penipuan yang telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan,dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

       "Dari laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan, ada sebanyak 10 kasus. Tapi tentu yang belum lapor juga masih banyak, ini data yang baru kita rekap sepuluh," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2013).

       Ia menjelaskan, dari 10 laporan penipuan modus jual beli online yang terjadi sepanjang Januari hingga Februari 2013, jumlah kerugian yang diderita oleh para korban mencapai sekitar Rp 153 juta.

       "Kebanyakan para pelaku ini modusnya sama yakni menawarkan barang semurah-murahnya dengan   pesan singkat maupun situs jual beli, kalau sudah ditransfer uangnya barang tidak dikirim ke pembeli oleh penjual," jelasnya.

        Untuk itu, Polres Jakarta Selatan menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran barang yang harganya lebih murah. Selain itu, jual beli secara konvensional juga lebih baik untuk mengurangi terjadinya penipuan jual-beli maya.

       "Lebih baik berhati-hati dan kalau bisa transaksi secara langsung dalam setiap kali memberi barang," katanya.

       Tercatat data kasus penipuan melalui ATM dan online pada tanggal 15 Januari 2013, korbannya Riani Pujiastuti tertipu sebesar Rp. 2,5 juta. Kemudian pada tanggal 20 Januari 2013, hal serupa dialami oleh Rudiono tertipu hingga Rp. 3,95 juta. Lalu pada tanggal 21 Januari 2013 giliran Eti Karmila harus kehilangan uangnya sebesar Rp. 25 juta.

       "Kalau tanggal 24 Januari 2013 ada dua korban yang laporan yaitu Lo Caroline tertipu hingga Rp. 31,5 juta dan Nydia Teresa Susanto tertipu sampai Rp 25 juta," ujarnya.

       Sementara di bulan Februari 2013 ada lima orang yang laporan karena menjadi korban penipuan belanja online, diantaranya pada tanggal 5 Februari dengan korban Ahmad Syauki. Saat itu, Syauki ingin membeli handphone BlackBerry (BB) namun bukan barang yang didapat justru malang diperolehnya.

       "Syauki tertipu di toko online hingga Rp. 15 juta," ucapnya.

        Kemudian pada 14 Februari 2013 ada dua orang korban yang melaporkan kasus ini, yaitu Nurul Pudjiastuti juga kehilangan Rp 3 juta karena tertipu beli kucing di Tokobagus.com dan Arbani Musa (56), yang tertipu membeli tiket di PT Asia Travel hingga Rp 50 juta. Lalu pada 20 Februari 2013, Vinie Astiria tertipu Rp 1,25 juta dan tanggal 22Februari giliran Siti Hermandari Waluyo menjadi korban penipuan online hingga Rp 3 juta.
4. Tips Terhindar Penipuan Jual Beli Barang Online 
 
 Untuk Penjual
  1. Waspadai jika ada buyer yang mengatakan, “Saya minta cepat barang di antar hari ini dengan jumlah xxxx.. (agak banyak)”. Tak jarang ini hanya untuk mendapatkan barang tanpa melakukan pembayaran.
  2. Modus lainnya, “Saya udah transfer tolong kirim cepat” dan ternyata transferan tidak pernah dilakukan. Namun, cara ini cenderung bisa dihindari karena sebagian besar pemilik toko online sudah menggunakan SMS atau internet banking sehingga bisa melakukan pengecekan langsung.
  3. Hindari transaksi Sabtu dan Minggu, karena pada hari tersebut mutasi rekening internet banking ikut libur.
  4. Jika anda menerima pembayaran COD (Cash on Delivery), maka sebaiknya bawa teman untuk mengurangi tingkat penipuan (dihipnotis, di culik, diperas dll) dan lakukan di tempat yang ramai.

Untuk Pembeli
 
  1. Pilihlah Website Yang jelas: Sebelum anda memutuskan bertransaksi di sebuah website, pastikan website  tersebut terkenal atau jelas seperti Amazon (Baca: Cara Membeli Barang Di Amazon) dan pastikan website tersebut mencatumkan alamat yang jelas dan nomor telpon yang bisa di hubungi. Lakukan komunikasi dengan penjual secara intensif untuk mengetahui “style” si penjual.
  2. Lihat Gambar dan Harga: Check, website tersebut menampilkan barang yang di jual apa tidak, jika tidak, sebaiknya hindari saja. Dan juga jangan lupa mengenai harga yang di tawarkan, jika lebih murah (tidak masuk akal), sebaiknya anda cari tempat yang lain.
  3. Cara Pembayaran: Pilih website yang menggunakan pembayaran COD (cash On delivery) atau REKBER (lihat gambar di atas), namun ini juga memiliki permasalahan dan kerumitan sendiri, sebab kita harus mengecheck lagi validasi atau kebenaran dari Rek Ber tersebut. Apabila si penjual hanya menerima pembayaran transfer, maka lakukan komunikasi secara intens, baik itu dengan sms, chatting atau yang lainnya.
  4. Testimoni: Ini sebenarnya bukan jaminan, namun anda bisa menilai si penjual dari testimony atau komen dari para pembelinya, jika tidak terdapat testimony, maka anda bisa lakukan komunikasi seperti yang di sebut di atas.
  5. Monitor Website Secara Berkala: Lakukan monitor terhadap website yang ingin anda jadikan sebagai tempat membeli barang, jika terjadi perubahan yang signifikan seperti data alamat dan nomor yang di hubungi, sebaiknya anda hindari saja.
  6. Pelayanan Yang BagusPilih penjual yang siap melayani anda kapan pun (jam normal) dan dengan proses yang cepat, jika anda mendapatkan penjual yang sangat lambat dan terkesan ogah-ogahan dalam menjual barangnya, maka tinggalkan saja.
  7. Tanya di Forum jual beli: Cobalah mulai aktif di forum jual beli online, disana kita bisa berbagi pengetahuan dan saling info mengenai penjual yang baik dan tidak.
  8. Cari di Google: Terutama bagi anda yang senang berbisnis dengan situs-situs luar negeri contoh caranya dengan mengetik scam atau kecewa lalu ketik nama website atau data penjualnya (dari Nama, Nama pemilik rekening, YM, dll) yang ingin anda bertransaksi apakah ada banyak member/resellernya yang mengungkapkan kekecewaanya karena bertaransaksi dengan website atau penjual tersebut? bila ada sebaiknya anda tinggalkan.