DI SUSUN OLEH :
FATULLOH 12117733
NASROH 12117613
PURI HARTINI 12117500
DOSMAULI SIHOTANG 12117155
RIQO ZULKARNAIN 12118121
TIASTONO HIDAYAT 12118074
ROHMAN RUSTENDY 12117695
MIRA 12117695
PENIPUAN JUAL BELI BARANG ONLINE DI INDONESIA-
Bisnis
online merupakan sebuah kegiatan bisnis yang dilakukan secara online dengan
menggunakan perangkat komputer yang tersambung ke jaringan internet. Perangkat
komputer ini bisa saja desktop, nettop, notebook, netbook, ataupun smartphone.
Intinya adalah kegiatan bisnis yang memanfaatkan jaringan internet.
Bisnis
Online semakin marak bak jamur dimusim penghujan, tiap hari bermunculan
berbagai macam tawaran bisnis dan penawaran produk secara online, baik melalui
Social media seperti facebook, twitter, Google dan juga melalui Iklan di
banyak halaman website. Tidak bisa dipungkiri pertumbuhan pengguna internet
sangat cepat di dunia, Milliaran orang memanfaatkan internet setiap hari, Ada
yang sekedar untuk mencari hiburan dan eksis si jejaring sosial, namun
juga banyak yang memang mencari informasi yang dibutuhkan untuk pendidikan dan
pekerjaan.
Hal ini
membuka peluang bagi para penipu untuk melakukan modusnya. Dengan menjual
barang barang dengan harga yang lebih murah dari barang aslinya membuat parah
konsumen tergiur untuk melakukan transaksi.
Dengan
banyaknya penipuan jual beli online yang terjadi di indonesia. Maka kali ini
kita membahas beberapa hal yang berkaitan dengan penipuan jual beli barang
online yang diantara lainnya:
- Modus Penipuan Jual Beli Barang Online di indonesia
- Hukum Bagi Penipuan Jual Beli Barang Online
- Beberapa kasus yang telah tertangkap dalam Penipuan Jual Beli Barang Online
- Tips Terhindar Penipuan Jual Beli Barang Online
Dari 5 hal
itu kita akan bahas satu per satu tentang Jual Beli Barang Online
1. Modus Penipuan Jual Beli Barang Online di indonesia
Ada berbagai
modus penipuan yang marak terjadi dalam bisnis jual beli secara online.
Berikut modus-modus penipuan jual beli online yang patut kita waspadai :
- Pelaku kriminal biasanya mengaku berdomisili di Batam. Batam merupakan salah satu kota di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura. Dengan mengaku berdomisili atau beralamat di Batam, maka khalayak akan percaya bahwa pelaku benar-benar menjual barang dengan murah karena bisa saja barang tersebut merupakan BM (Black Market) yang tidak dikenai bea import.
- Mengaku jika memiliki saudara atau keluarga yang bekerja di bea cukai. Ini modus yang sering dipakai oleh para pelaku cyber crime. Modus operasinya biasanya dengan cara meng-hack id seseorang pada situs jejaring sosial. Kemudian mengaku jika memiliki saudara yang bekerja di bea cukai, sehingga bisa mendapatkan barang-barang tanpa bea import (hampir mirip dengan modus pertama).
- Pelaku kriminal hanya mencantumkan nomer Hand Phone (HP). Setelah berhasil meng-hack akun seseorang, lantas pelaku kriminalitas akan melakukan promosi berbagai barang dengan harga sangat murah. Pasti banyak yang tertarik sehingga pelaku selanjutnya mengarahkan calon korban untuk memesan barang-barang tersebut melalui inbox pada situs jejaring sosial (biasanya facebook). Dari sinilah pelaku akan memberikan nomer HP yang bisa dihubungi. Jangan harap anda akan mendapatkan nomer HP teman anda, karena akun tsb sudah dikuasai hacker. Begitupun dengan yang memakai situs palsu. Penggunaan nomer HP dipilih pelaku kriminalitas karena kartu perdana sangat mudah didapatkan, dan bisa gonta ganti kapan saja, sehingga sulit dilacak.
- Pelaku akan memamerkan berbagai bukti pengiriman barang. Ini adalah modus klasik para pelaku cyber crime. Pada situs palsu mereka atau akun jejaring sosial mereka (baik mereka bikin sendiri maupun meng-hack akun orang lain), akan mengupload bukti-bukti pengiriman barang dari berbagai jasa pengiriman. Ini dimaksudkan agar calon korban yakin bahwa pelaku benar-benar sering mengirimkan barang ke beberapa pembeli.
- Sistem pembayaran melalui ATM atas nama berbagai nama. Ini juga patut dicermati. Untuk memuluskan kriminalitas mereka, biasanya pelaku akan menawarkan berbagai kemudahan pembayaran. Kita bisa mentransfer harga barang yang kita beli ke berbagai rekening bank, dengan nama berbeda-beda. Bahkan nama yang tercantum dalam rekening yang dimaksud, tidak ada nama pegawai yang nomer HPnya bisa kita hubungi.
2. Hukum Bagi Penipuan Jual Beli Barang Online
Di zaman sekarang ini banyak orang yang berbisnis, berdagang via online (Facebook, Twitter, dll.). Kalau seandainya ada kasus penipuan, contoh: sudah sepakat untuk transaksi, begitu uang ditransfer ke rekening tertentu, tetapi barang tidak dikirim, diberikan, bisakah penjual barang tersebut di pidana? Bagaimana caranya ?
Di zaman sekarang ini banyak orang yang berbisnis, berdagang via online (Facebook, Twitter, dll.). Kalau seandainya ada kasus penipuan, contoh: sudah sepakat untuk transaksi, begitu uang ditransfer ke rekening tertentu, tetapi barang tidak dikirim, diberikan, bisakah penjual barang tersebut di pidana? Bagaimana caranya ?
Langkah
pertama melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (“APH”) disertai bukti awal
berupa data/informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya. Jika kasus tersebut
ditindaklanjuti oleh APH dalam sebuah proses penyelidikan/penyidikan, maka APH
akan menelusuri sumber dokumen elektronik tersebut. Dalam praktiknya, biasanya
pertama-tama APH akan melacak keberadaan pelaku dengan menelusuri alamat
Internet Protocol (“IP Address”) pelaku berdasarkan log IP Address yang
tersimpan dalam server pengelola web site/homepage yang dijadikan sarana pelaku
dalam melakukan penipuan.
Apabila
identitas penjual/pembeli yang diduga melakukan penipuan telah diketahui,
langkah APH selanjutnya adalah membuktikan secara teknis perbuatan tersebut.
APH akan menyita semua Dokumen/Informasi Elektronik yang diduga terkait
perbuatan tersebut guna kepentingan penyidikan sampai dengan persidangan.
Perlakuan
Hukum
Penipuan
secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang
membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem
Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara
hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik
konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dasar hukum
yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP,
yang berbunyi sebagai berikut:
"Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
4 tahun."
Sedangkan,
jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang
berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman
pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Lebih jauh, simak
artikel Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online. Untuk
pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti
konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP). Bunyi Pasal 5 UU ITE:
(1)
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2)
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah
sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia
Sebagai
catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan
yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus
cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat
pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat
ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita
bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan
tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk
memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen.
Perbedaan
prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri
sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU
ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan,
tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan
tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek
van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik
3. Beberapa kasus yang telah tertangkap dalam
Penipuan Jual Beli Barang Online
Penipuan
Jual Beli Barang Online di Indonesia begitu marak. Akan tetapi kasus yang
terungkap tidaklah begitu banyak. Hal ini tejadi karena beberapa hal yaitu:
- Korban Penipuan Jual Beli Barang Online lebih banyak tidak melaporkan kepada pihak berwajib.
- Tidak adanya Barang Bukti Untuk Pelaku Penipuan Jual Beli Barang Online karena tidak ada lapaoran dari Korban
- Kesulitan jika web site/homepage tersebut pemiliknya berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia
- Pihak Berwajib telah berhasil melacak sebuah IP address terduga pelaku, akan tetapi tidak semuda itu untuk mengetahui identitas dan posisi pelaku.
Cara Melaporkan Penipuan Jual Beli Online
Jika Ingin
melaporkan penipuan transaksi online yang anda alami. Dengan Caranya:
- Catat semua data si penjual tersebut, nomor telpon, alamat, foto dll.
- Copy semua bukti seperti transaksi dan lainnya.
- Laporkan dan berikan semua bukti tersebut ke kepolisian yang terdekat atau bisa kunjungi link ini www.reskrimum.metro.polri.go.id
Contoh Kasus yang telah tertangkap dalam Penipuan Jual
Beli Barang Online :
- Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi, www.tunggalika nusandra dan nexianexpres pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian mentransfer Rp 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. (TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -).
- Seorang
warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang
warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap
setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro
Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang
adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ,
yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes
Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia
itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui
pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi
lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri,
khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes
Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan
website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang.
Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang
yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak
sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan
dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank
Amerika," kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti
pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan
oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di
Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena
nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo
Brahmastyo. "Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh
tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR
menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain.
Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP,
NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu
bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau
Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi
Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3
Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga
dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan
Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. (VIVANEWS).
contoh kasus lain :Aksi penipuan dengan modus belanja online semakin marak terjadi di wilayah Jakarta Selatan pada awal tahun 2013. Tercatat sebanyak 10 kasus penipuan yang telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan,dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Dari laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan, ada sebanyak 10 kasus. Tapi tentu yang belum lapor juga masih banyak, ini data yang baru kita rekap sepuluh," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2013).
Ia menjelaskan, dari 10 laporan penipuan modus jual beli online yang terjadi sepanjang Januari hingga Februari 2013, jumlah kerugian yang diderita oleh para korban mencapai sekitar Rp 153 juta.
"Kebanyakan para pelaku ini modusnya sama yakni menawarkan barang semurah-murahnya dengan pesan singkat maupun situs jual beli, kalau sudah ditransfer uangnya barang tidak dikirim ke pembeli oleh penjual," jelasnya.
Untuk itu, Polres Jakarta Selatan menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran barang yang harganya lebih murah. Selain itu, jual beli secara konvensional juga lebih baik untuk mengurangi terjadinya penipuan jual-beli maya.
"Lebih baik berhati-hati dan kalau bisa transaksi secara langsung dalam setiap kali memberi barang," katanya.
Tercatat data kasus penipuan melalui ATM dan online pada tanggal 15 Januari 2013, korbannya Riani Pujiastuti tertipu sebesar Rp. 2,5 juta. Kemudian pada tanggal 20 Januari 2013, hal serupa dialami oleh Rudiono tertipu hingga Rp. 3,95 juta. Lalu pada tanggal 21 Januari 2013 giliran Eti Karmila harus kehilangan uangnya sebesar Rp. 25 juta.
"Kalau tanggal 24 Januari 2013 ada dua korban yang laporan yaitu Lo Caroline tertipu hingga Rp. 31,5 juta dan Nydia Teresa Susanto tertipu sampai Rp 25 juta," ujarnya.
Sementara di bulan Februari 2013 ada lima orang yang laporan karena menjadi korban penipuan belanja online, diantaranya pada tanggal 5 Februari dengan korban Ahmad Syauki. Saat itu, Syauki ingin membeli handphone BlackBerry (BB) namun bukan barang yang didapat justru malang diperolehnya.
"Syauki tertipu di toko online hingga Rp. 15 juta," ucapnya.
Kemudian pada 14 Februari 2013 ada dua orang korban yang melaporkan kasus ini, yaitu Nurul Pudjiastuti juga kehilangan Rp 3 juta karena tertipu beli kucing di Tokobagus.com dan Arbani Musa (56), yang tertipu membeli tiket di PT Asia Travel hingga Rp 50 juta. Lalu pada 20 Februari 2013, Vinie Astiria tertipu Rp 1,25 juta dan tanggal 22Februari giliran Siti Hermandari Waluyo menjadi korban penipuan online hingga Rp 3 juta.
4. Tips
Terhindar Penipuan Jual Beli Barang Online
Untuk Penjual
Untuk Penjual
- Waspadai jika ada buyer yang mengatakan, “Saya minta cepat barang di antar hari ini dengan jumlah xxxx.. (agak banyak)”. Tak jarang ini hanya untuk mendapatkan barang tanpa melakukan pembayaran.
- Modus lainnya, “Saya udah transfer tolong kirim cepat” dan ternyata transferan tidak pernah dilakukan. Namun, cara ini cenderung bisa dihindari karena sebagian besar pemilik toko online sudah menggunakan SMS atau internet banking sehingga bisa melakukan pengecekan langsung.
- Hindari transaksi Sabtu dan Minggu, karena pada hari tersebut mutasi rekening internet banking ikut libur.
- Jika anda menerima pembayaran COD (Cash on Delivery), maka sebaiknya bawa teman untuk mengurangi tingkat penipuan (dihipnotis, di culik, diperas dll) dan lakukan di tempat yang ramai.
Untuk Pembeli
- Pilihlah Website Yang jelas: Sebelum anda memutuskan bertransaksi di sebuah website, pastikan website tersebut terkenal atau jelas seperti Amazon (Baca: Cara Membeli Barang Di Amazon) dan pastikan website tersebut mencatumkan alamat yang jelas dan nomor telpon yang bisa di hubungi. Lakukan komunikasi dengan penjual secara intensif untuk mengetahui “style” si penjual.
- Lihat Gambar dan Harga: Check, website tersebut menampilkan barang yang di jual apa tidak, jika tidak, sebaiknya hindari saja. Dan juga jangan lupa mengenai harga yang di tawarkan, jika lebih murah (tidak masuk akal), sebaiknya anda cari tempat yang lain.
- Cara Pembayaran: Pilih website yang menggunakan pembayaran COD (cash On delivery) atau REKBER (lihat gambar di atas), namun ini juga memiliki permasalahan dan kerumitan sendiri, sebab kita harus mengecheck lagi validasi atau kebenaran dari Rek Ber tersebut. Apabila si penjual hanya menerima pembayaran transfer, maka lakukan komunikasi secara intens, baik itu dengan sms, chatting atau yang lainnya.
- Testimoni: Ini sebenarnya bukan jaminan, namun anda bisa menilai si penjual dari testimony atau komen dari para pembelinya, jika tidak terdapat testimony, maka anda bisa lakukan komunikasi seperti yang di sebut di atas.
- Monitor Website Secara Berkala: Lakukan monitor terhadap website yang ingin anda jadikan sebagai tempat membeli barang, jika terjadi perubahan yang signifikan seperti data alamat dan nomor yang di hubungi, sebaiknya anda hindari saja.
- Pelayanan Yang Bagus: Pilih penjual yang siap melayani anda kapan pun (jam normal) dan dengan proses yang cepat, jika anda mendapatkan penjual yang sangat lambat dan terkesan ogah-ogahan dalam menjual barangnya, maka tinggalkan saja.
- Tanya di Forum jual beli: Cobalah mulai aktif di forum jual beli online, disana kita bisa berbagi pengetahuan dan saling info mengenai penjual yang baik dan tidak.
- Cari di Google: Terutama bagi anda yang senang berbisnis dengan situs-situs luar negeri contoh caranya dengan mengetik scam atau kecewa lalu ketik nama website atau data penjualnya (dari Nama, Nama pemilik rekening, YM, dll) yang ingin anda bertransaksi apakah ada banyak member/resellernya yang mengungkapkan kekecewaanya karena bertaransaksi dengan website atau penjual tersebut? bila ada sebaiknya anda tinggalkan.