MAKALAH
ETIKA DAN PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PENIPUAN
JUAL BELI ONLINE
Diajukan Sebagai
Salah Satu Syarat Mendapatkan Nilai ujian Akhir Semester
Program Diploma Tiga
( D.III )
Kelas : 12. 4L. 04
Kelompok Penyusun :
1.
Puri
Hartini 12117500
2.
Dosmauli
Sihotang 12117155
3.
Nasroh 12117613
4.
Tiastono
Hidayat 12118074
5.
Mira
Arifiyani 12118159
6.
Rohman
Rustendy 12117695
7.
Riqo
zulkarnain 12118121
8.
Fatulloh 12117733
Jurusan
Manajemen Informatika
Akademi
Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
BEKASI 2013
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah segala puji bagi Tuhan semesta alam, yang maha
pengasih lagi maha penyayang yang memberi kesempatan kesehatan serta
kemudahan sehingga makalah ETIKA DAN
PROFESI mengenai “Blog” ini dapat terselesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas
mata kuliah ETIKA DAN PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, di kampus Bina Sarana
Informatika.
Saya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak
yang mendukung dan membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini. Ucapan terima
kasih kami sampaikan kepada seluruh rekan-rekan di BSI , Staf perpustakaan,
Dosen pengajar mata kuliah ETIKA DAN PROFESI yang telah membimbing kami dalam
menyelasaikan makalah ini. Tak lupa kami sampaikan terimakasih kepada keluarga
tercinta : Ayah, Ibu dan Adik-adik kami yang telah memberikan inspirasi,
dukungan kepada kami untuk menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, kami sebagai penyusun memohon kritik dan saran yang bersifat
membangun dari para pembaca. Kami juga memohon maaf apabila mungkin ada
beberapa pernyataan yang kami tulis dari para pakar yang tidak sesuai.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada
semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai
akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala
usaha kita. Amin.
Bekasi,
10 Mei 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.........................................................................................................................................................2
DAFTAR
ISI........................................................................................................................................................................3
BAB
I
PENDAHULUAN
I.A
LATAR BELAKANG
MASALAH..............................................................................................................4
I.B
RUMUSAN MASALAH..............................................................................................................................5
I.C PENYELESAIAN MASALAH..................................................................................................................
5
BAB
II
BLOG
II.A PENGERTIAN CYBER
CRIME.............................................................................................................
6
II.B PENGERTIAN
PENIPUAN......................................................................................................................9
II.C
CONTOH
PENUPIAN ONLINE.............................................................................................................9
II.D
MODUS PENUPIAN.................................................................................................................................11
II.E
CELAH HUKUM…....................................................................................................................................12
II.F HUKUM HUKUM TENTANG PENIPUAN
ONLINE………………………………………………..12
II.G TIPS DAN CARA TERHINDAR
DARI PENIPPUAN ONLINE…………………………………….13
BAB III
PENUTUP
III.A KESIMPULAN.......................................................................................................................................15
III.B DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................................15
BAB
I
PENDAHULUAN
I.A
LATAR
BELAKANG MASALAH
Istilah
Blog merupakan singkatan dari web log. Blog merupakan bentuk aplikasi web yang
menyerupai tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman
web umum dan ditampilkan dalam urutan kronologis mundur (isi terbaru dahulu kemudian di ikuti isi
yang lama). Penulis/pemilik blog yang
merawat dan menambahkan tulisanan-tulisan (artikel) terbaru kedalam blog
miliknya disebut blogging, sementara tulisan-tulisan (artikel )yang di masukkan
kedalam blog itu sendiri disebut posting (blog post), post, atau entries. Dan
orang yang memiliki blog itu sendiri disebut blogger.
Sebuah
Blog biasanya terdiri dari text, hypertext,link (halaman web lain), gambar,
video,audio, dan file-file lainnya.
Sudah menjadi hal umum mengenai Blog, dari berbagai suku, komunitas, agama,
Dunia Negara bahkan berbagai lapisan
masyarakat dapat menggunakan dan mengunjunginya, sehingga tidak heran,
komentar,postingan dan fitur serta kecangihanya dipergunakan berbagai modus
baik itu hal positif maupun negatif.
Media
blog pertama kali dipopulerkan oleh Blogger.com yang dimiliki oleh PyraLab sebelum
akhirnya di eksekusi oleh Google.com pada akhir tahun 2002 yang lalu. Semenjak
itu banyak terdapat aplikasi-aplikasi yang bersifat sumber terbuka yang
diperuntukkan kepada perkembangan para penulis blog tersebut. Blog mempunyai fungsi yang sangat beragam dari sebuah catatan harian, media publikasi dalam sebuah
kampanye politik, sampai dengan program-program media dan
perusahaann-perusahaan. Sebagian blog dipelihara oleh seorang penulis tunggal,
sementara sebagian lainnya oleh beberapa penulis. Banyak juga weblog yang
memiliki fasilitas interaksi dengan para pengunjungnya seperti menggunakan buku
tamu, dan kolom komentar yang dapat memperkenankan para pengunjungnya untuk
meninggalkan komentar atas isi dari tulisan yang dipublikasikannya, namun demikian
ada juga yang sebaliknya atau yang bersifat non-interaktif.
Dewasa
ini kurang lebih ada 10 juta blog yang bisa ditemukan di internet. Beberapa
Blogger malah menjadikan blognya sebagai sumber pemasukan utama, karena
faktanya memang banyak chanel-chanel pendapatan dana baik berupa dolar maupun
rupiah dari aktifitas ngeblog ini. Sehingga tidak heran jika mulai menjamurnya
cyber Cryme (kejahatan di dunia maya) baik itu pelecehan, penipuan dan
perusakan dll.karena melalui blog itu sendiri, seorang blogger dapat dikenali
berdasarkan topik yang disukainya, apa tanggapan terhadap link-link yang
dipilih dan isu-i su didalamnya dan
dapat memanipulasi data pribadi.
Dengan
melihat begitu pesatnya perkembangan blog itu sendiri, baik di fungsi, jenis
fitur dan kelebihanya mampu neningkatka jumlah peminat yang berbanding lurus
denagn jumlah kejahatan yang ditingkatkan, disinilah penulis akan menjelaskan
menjabarkan tentang kejahatan yang banyak terjadi didunia maya, terutama
penipuan penbelian online.
I.B
RUMUSAN
MASALAH
·
Apakah
Cyber Crime ?
·
Apakah
pengertian Penipuan online menurut Ahli ?
·
Apa
Sajakah Contoh dari penipuan Online ?
·
Apakah
Modus dari penipuan Online ?
·
Apa
sajakah celah hukum yang sering dipergunakan Tersangka dalam membela diri ?
·
Apa
sajakah Hukum yang membahas dan dapat menjerat pelaku ?
·
Bagaimanakah
Tips Tips yang tepat agar terhindar dari penipuan Online ?
I.C
PENYELESAIAN MASALAH
·
Mencari
Tahu Pengertian Cyber Crime dan jenisnya
·
Mencari tahu pengertian penipaun dari sang ahli
·
Mengetahui Contoh
– Contoh penipuan
·
Menganalisa Modus
dari penipuan
·
Menganalisa
celah Hukum yang ada
·
Memaparkan Hukum
– Hukum Yang berlaku di Indonesia
·
Mencari
Tau Tips – Tis Yang baik
BAB
II
ISI
BLOG
II.A PENGERTIAN CYBER CRIME
Semakin
berkembangnya teknologi informasi didunia ini, telah membuat banyak kemudahan
untuk kita mengakses sebuah informasi, bahkan melakukan transaksi pembayaran,
pembelian, bahkan transfer data dalam jumlah besar. Berkembangannya Teknologi
Informasi yang ada membawa dampak buruk bagi pengguna yang salah menggunakan
teknologi Informasi yang ada, bahkan tindakan yang dilakukan dapat merugikan
dan berdampak besar. Dampak yang sering terjadi terjadi pada dunia Maya, yaitu
pada internet khususnya berbasiskan Website dan Email. Berdasarkan tinjauan
yang ada, saya menemukan beberapa kecurangan yang terjadi di dunia IT.
1. Cracking
Kegiatan menerobos program komputer milik orang lain dengan tujuan jahat. Contoh yang biasa dilakukan cracker adalah menyadap data sensitif orang lain untuk keuntungan diri sendiri, misal data account bank. Data yang seharusnya pribadi akan sangat berbahaya bila jatuh ke tangan orang yang salah. Salah satu caranya dengan mengunakan virus Trojan Kebanyakan Trojan saat ini berupa sebuah berkas yang dapat dieksekusi (*.EXE atau *.COM dalam sistem operasi Windows dan DOS atau program dengan nama yang sering dieksekusi dalam sistem operasi UNIX, seperti ls, cat, dan lain-lain) yang dimasukkan ke dalam sistem yang ditembus oleh seorang cracker untuk mencuri data yang penting bagi pengguna (password, data kartu kredit, dan lain-lain)
Ciri-ciri target yang berhasil dibobol cracker :
• Penggunakan bisa mengakses, bisa masuk ke jaringan tanpa nama dan password
• Bisa mengakses, merusak, mengubah data
• Bisa mengambil alih kendali sistem
• Sistem hang, gagal bekerja, reboot atu sistem berada dalam kondisi tidak dapat dioperasikan
2. Phising
Teknik mengelabui pengguna dengan berbasiskan Website, dimana pernah terjadi Website Bank BCA. Dimana sang pelaku membuat Website yang mirip dengan Website aslinya dan dengan fitur-fitur yang sama dengan Website aslinya serta menggunakan alamat website yang mirip namun berbeda. Dengan begitu orang yang akan bertransaksi di Website baru itu akan tertipu dan biasanya hasil dari transaksi itu masuk ke dalam rekening orang yang salah. Sampai disuatu saat pengguna Website ini menyadari bahwa uang yang dia transfer / ditransaksikan tidak sampai pada rekening tujuan.
3. Hacking Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
4. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
1. Cracking
Kegiatan menerobos program komputer milik orang lain dengan tujuan jahat. Contoh yang biasa dilakukan cracker adalah menyadap data sensitif orang lain untuk keuntungan diri sendiri, misal data account bank. Data yang seharusnya pribadi akan sangat berbahaya bila jatuh ke tangan orang yang salah. Salah satu caranya dengan mengunakan virus Trojan Kebanyakan Trojan saat ini berupa sebuah berkas yang dapat dieksekusi (*.EXE atau *.COM dalam sistem operasi Windows dan DOS atau program dengan nama yang sering dieksekusi dalam sistem operasi UNIX, seperti ls, cat, dan lain-lain) yang dimasukkan ke dalam sistem yang ditembus oleh seorang cracker untuk mencuri data yang penting bagi pengguna (password, data kartu kredit, dan lain-lain)
Ciri-ciri target yang berhasil dibobol cracker :
• Penggunakan bisa mengakses, bisa masuk ke jaringan tanpa nama dan password
• Bisa mengakses, merusak, mengubah data
• Bisa mengambil alih kendali sistem
• Sistem hang, gagal bekerja, reboot atu sistem berada dalam kondisi tidak dapat dioperasikan
2. Phising
Teknik mengelabui pengguna dengan berbasiskan Website, dimana pernah terjadi Website Bank BCA. Dimana sang pelaku membuat Website yang mirip dengan Website aslinya dan dengan fitur-fitur yang sama dengan Website aslinya serta menggunakan alamat website yang mirip namun berbeda. Dengan begitu orang yang akan bertransaksi di Website baru itu akan tertipu dan biasanya hasil dari transaksi itu masuk ke dalam rekening orang yang salah. Sampai disuatu saat pengguna Website ini menyadari bahwa uang yang dia transfer / ditransaksikan tidak sampai pada rekening tujuan.
3. Hacking Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
4. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
5. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
6. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
7. Spyware
Spyware dan Adware adalah suatu program (software) yang sengaja dibuat dan disebarluaskan oleh para produsen pembuatnya di internet agar mereka bisa mengintai semua aktifitas orang lain di internet, khususnya pada saat mereka sedang melakukan browsing. Biasanya spyware otomatis terinstall (terpasang) di komputer kita secara otomatis akibat kita mendownload software tertentu atau mengklik iklan tertentu dari sebuah situs.
Beberapa gejala umum yang bisa dirasakan oleh pengguna computer apabila spyware beraksi yaitu :
1. Kinerja Computer akan terasa lambat, terutama setelah terhubung dengan internet.
2. Browser terkadang atau seringkali macet ( hang / crash ) pada saat akan membuka halaman web tertentu.
3. Alamat situs yang sudah di-set secara default sering berubah
4. Terkadang browser terbuka dengan sendirinya secara massal dan langsung mengakses situs tertentu
8. SPAM
SPAM atau junk mail, adalah surat-surat dalam bentuk Email ,Instant Messaging, Usenet, newsgroup, blog, dll yang masuk pada inbox, kadang terdapat surat yang tidak kenali asalnya dan bukan termasuk salah satu dari sekian banyak nama pada daftar kontak.
Spam ini biasanya datang bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya. Spam dikirimkan oleh pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak memerlukan mailing list untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Sebagai akibatnya banyak fihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (penyelenggara layanan Internet atau Internet service provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman.
Tujuan mengirim spam diantaranya adalah
• Media publikasi dan promosi
• Media pishing untuk menggaet si penerima spam.
• Media penyebaran virus & worm.
Dampak dari spam adalah
• Waktu terbuang untuk mengidentifikasi dan membuang e-mail sampah ini
• Harddisk menjadi penuh karna isi spam (sampah) yg tak terpakai
• Biaya koneksi ke ISP membengkak akibat SPAM.
• Virus - Trojan menyusup dalam e-mail SPAM bs mnjadi mslah yg besar.
9. Carding Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
10. Hijacking Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
6. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
7. Spyware
Spyware dan Adware adalah suatu program (software) yang sengaja dibuat dan disebarluaskan oleh para produsen pembuatnya di internet agar mereka bisa mengintai semua aktifitas orang lain di internet, khususnya pada saat mereka sedang melakukan browsing. Biasanya spyware otomatis terinstall (terpasang) di komputer kita secara otomatis akibat kita mendownload software tertentu atau mengklik iklan tertentu dari sebuah situs.
Beberapa gejala umum yang bisa dirasakan oleh pengguna computer apabila spyware beraksi yaitu :
1. Kinerja Computer akan terasa lambat, terutama setelah terhubung dengan internet.
2. Browser terkadang atau seringkali macet ( hang / crash ) pada saat akan membuka halaman web tertentu.
3. Alamat situs yang sudah di-set secara default sering berubah
4. Terkadang browser terbuka dengan sendirinya secara massal dan langsung mengakses situs tertentu
8. SPAM
SPAM atau junk mail, adalah surat-surat dalam bentuk Email ,Instant Messaging, Usenet, newsgroup, blog, dll yang masuk pada inbox, kadang terdapat surat yang tidak kenali asalnya dan bukan termasuk salah satu dari sekian banyak nama pada daftar kontak.
Spam ini biasanya datang bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya. Spam dikirimkan oleh pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak memerlukan mailing list untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Sebagai akibatnya banyak fihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (penyelenggara layanan Internet atau Internet service provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman.
Tujuan mengirim spam diantaranya adalah
• Media publikasi dan promosi
• Media pishing untuk menggaet si penerima spam.
• Media penyebaran virus & worm.
Dampak dari spam adalah
• Waktu terbuang untuk mengidentifikasi dan membuang e-mail sampah ini
• Harddisk menjadi penuh karna isi spam (sampah) yg tak terpakai
• Biaya koneksi ke ISP membengkak akibat SPAM.
• Virus - Trojan menyusup dalam e-mail SPAM bs mnjadi mslah yg besar.
9. Carding Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
10. Hijacking Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya
terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat
lain melalui emailnya. Sebagai contoh adalah virus Trojan , Trojan berbeda dengan jenis
perangkat lunak mencurigakan lainnya seperti virus komputer atau worm
karena dua hal berikut:
- Trojan bersifat "stealth"
(siluman dan tidak terlihat) dalam operasinya dan seringkali berbentuk
seolah-olah program tersebut merupakan program baik-baik, sementara virus komputer atau worm bertindak lebih agresif
dengan merusak sistem atau membuat sistem menjadi crash.
- Trojan dikendalikan dari
komputer lain (komputer attacker).
BERAPA HAL YANG HARUS DI LAKUKAN
AGAR TIDAK MENJADI KORBAN CYBER CRYME
·
Gunakan Favorites atau Bookmarks
Pengguanaan Favorites atau Bookmarks
ini dimaksudkan untuk menjamin website dimasuki adalah benar-benar website bisnis internet telah diikuti, sebab banyak upaya pencurian
username dan password dengan cara membuat website palsu sama persis dengan
aslinya, dengan URL mirip dengan
aslinya. Jika dalam melakukan aktifitas menemukan kejanggalan yaitu tampilan
halaman berubah dan koneksi terputus lalu muncul halaman meminta memasukkan username dan
password,
·
Gunakan Antivirus
Pastikan
pada komputer sudah terinstal Antivirus, gunakan Antirus profesional seperti
Norton Antivirus, McAfee Antivirus, Kaspersky, F-Secure dan antivirus buatan
vendor sudah berlisensi
·
Gunakan anti Spyware dan anti Adware
Selain
Virus ada diwaspadai yaitu Spyware dan Adware, Spyware adalah sebuah program
kecil masuk ke komputer kita dengan tujuan memata-matai kegiatan berinternet
kita dan mencuri semua data penting termasuk username dan password, Adware juga
begitu tetapi lebih pada tujuan promosi
akan memunculkan jendela/pop-up di komputer kita ketika sedang browsing,
biasanya berupa iklan website porno.
·
Gunakan Firewall
Untuk
lebih mengoptimalkan pertahanan komputer maka gunakanlah firewall, untuk
Windows XP dan Vista bisa menggunakan firewall standar ada,
·
Ganti password sesering mungkin
·
Jangan terkecoh e-mail palsu
II.B PENGERTIAN PENIPUAN
Penipuan "Bedrog" merupakan jenis-jenis
kejahatan yang termasuk kedalam golongan kejahatan yang ditujukan terhadap hak
milik dan lain-lain hak yang timbul dari hak milik atau dalam bahasa belanda
disebut "misdrijven tegen de
eigendom en de daaruit voortloeiende zakelijk rechten". Kejahatan
penipuan diatur dalam buku ke II bab XXV dari Pasal 378 sampai dengan Pasal 394
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Digunakannya kata penipuan dalam bab tersebut
karena dalam bab XXV diatur sejumlah perbuatan-perbuatan yang ditujukan terhadap
harta benda, dimana oleh si pelaku telah dipergunakan perbuatan-perbuatan yang
bersifat menipu atau dipergunakan perbuatan tipu muslihat.
Sebagaimana
yang dirumuskan Pasal 378 KUHP, secara yuridis, penipuan berarti perbuatan
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau kebohongan
yang dapat menyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang, uang atau
kekayaannya. Perkataan penipuan itu sendiri memiliki 2 (dua) pengertian, yaitu
:
- Penipuan dalam arti luas, yaitu semua kejahatan
yang yang dirumuskan dalam bab XXV KUHP.
- Penipuan dalam arti sempit, yaitu bentuk
penipuan yang dirumuskan dalam Pasal 378 (bentuk pokok) dan Pasal 379
(bentuk khusus), atau biasa dengan sebutan oplichting.
Adapun
seluruh ketentuan tindak pidana dalam Bab XXV ini disebut dengan penipuan, oleh
karena dalam semua tindak pidana di sini terdapatnya perbuatan-perbuatan yang
bersifat menipu atau membohongi oranglain.
Ketentuan
dalam pasal 378 ini pun merumuskan tentang pengertian penipuan (oplichting) itu sendiri. Rumusan ini adalah bentuk pokoknya, dan ada
penipuan dalam arti sempit dalam bentuk khusus yang meringankan. Karena adanya
unsur khusus yang bersifat meringankan sehingga diancam pidana sebagai penipuan
ringan yakni dalam Pasal 379. Sedangkan penipuan dalam arti sempit tidak ada
dalam bentuk diperberat. Rumusan penipuan tersebut terdiri dari unsur-unsur
objektif yang meliputi perbuatan (menggerakkan), yang digerakkan (orang), perbuatan
itu ditujukan pada orang lain (menyerahkan benda, memberi hutang, dan
menghapuskan piutang), dan cara melakukan perbuatan menggerakkan dengan memakai
nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat palsu, dan memakai
rangkaian kebohongan. Selanjutnya adalah unsur-unsur subjektif yang meliputi
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan maksud melawan
hukum.
II.C Contoh penipuan Online
Aksi penipuan dengan modus belanja online semakin
marak terjadi di wilayah Jakarta Selatan pada awal tahun 2013. Tercatat
sebanyak 10 kasus penipuan yang telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan,
dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Dari laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan, ada sebanyak 10 kasus. Tapi tentu yang belum lapor juga masih banyak, ini data yang baru kita rekap sepuluh," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2013).
kasebug menjelaskan, dari 10 laporan penipuan modus jual beli online yang terjadi sepanjang Januari hingga Februari 2013, jumlah kerugian yang diderita oleh para korban mencapai sekitar Rp153.000.000,-.
"Kebanyakan para pelaku ini modusnya sama yakni menawarkan barang semurah-murahnya dengan pesan singkat maupun situs jual beli, kalau sudah ditransfer uangnya barang tidak dikirim ke pembeli oleh penjual," jelasnya.
Tercatat data kasus penipuan melalui ATM dan online pada tanggal 15 Januari 2013, korbannya Riani Pujiastuti tertipu sebesar Rp. 2.500.000. Kemudian pada tanggal 20 Januari 2013, hal serupa dialami oleh Rudiono tertipu hingga Rp. 3.950.000. Lalu pada tanggal 21 Januari 2013 giliran Eti Karmila harus kehilangan uangnya sebesar Rp. 25.000.000 juta.
Sementara di bulan Februari 2013 ada lima orang yang laporan karena menjadi korban penipuan belanja online, diantaranya pada tanggal 5 Februari dengan korban Ahmad Syauki sebesar Rp 1.500.000,-Saat itu, Syauki ingin membeli handphone BlackBerry (BB) namun bukan barang yang didapat justru malang diperolehnya.
Kemudian pada 14 Februari 2013 ada dua orang korban yang melaporkan kasus ini, yaitu Nurul Pudjiastuti juga kehilangan Rp 3.000.000,- karena tertipu beli kucing di Tokobagus.com dan Arbani Musa (56), yang tertipu membeli tiket di PT Asia Travel hingga Rp 50.000.000. Lalu pada 20 Februari 2013, Vinie Astiria tertipu Rp 1,25 juta dan tanggal 22Februari giliran Siti Hermandari Waluyo menjadi korban penipuan online hingga Rp 3 juta.
"Dari laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan, ada sebanyak 10 kasus. Tapi tentu yang belum lapor juga masih banyak, ini data yang baru kita rekap sepuluh," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2013).
kasebug menjelaskan, dari 10 laporan penipuan modus jual beli online yang terjadi sepanjang Januari hingga Februari 2013, jumlah kerugian yang diderita oleh para korban mencapai sekitar Rp153.000.000,-.
"Kebanyakan para pelaku ini modusnya sama yakni menawarkan barang semurah-murahnya dengan pesan singkat maupun situs jual beli, kalau sudah ditransfer uangnya barang tidak dikirim ke pembeli oleh penjual," jelasnya.
Tercatat data kasus penipuan melalui ATM dan online pada tanggal 15 Januari 2013, korbannya Riani Pujiastuti tertipu sebesar Rp. 2.500.000. Kemudian pada tanggal 20 Januari 2013, hal serupa dialami oleh Rudiono tertipu hingga Rp. 3.950.000. Lalu pada tanggal 21 Januari 2013 giliran Eti Karmila harus kehilangan uangnya sebesar Rp. 25.000.000 juta.
Sementara di bulan Februari 2013 ada lima orang yang laporan karena menjadi korban penipuan belanja online, diantaranya pada tanggal 5 Februari dengan korban Ahmad Syauki sebesar Rp 1.500.000,-Saat itu, Syauki ingin membeli handphone BlackBerry (BB) namun bukan barang yang didapat justru malang diperolehnya.
Kemudian pada 14 Februari 2013 ada dua orang korban yang melaporkan kasus ini, yaitu Nurul Pudjiastuti juga kehilangan Rp 3.000.000,- karena tertipu beli kucing di Tokobagus.com dan Arbani Musa (56), yang tertipu membeli tiket di PT Asia Travel hingga Rp 50.000.000. Lalu pada 20 Februari 2013, Vinie Astiria tertipu Rp 1,25 juta dan tanggal 22Februari giliran Siti Hermandari Waluyo menjadi korban penipuan online hingga Rp 3 juta.
Dan terdapat Pula Contoh Kasus yang dapat dipecahan
serta ditangani kepolisian sebagi maa berikut:
- Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri
menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual
beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri
Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu
tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani,
pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia
maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan
kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias
Dodi. Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di
toko online milik Craig dan Dodi, www.tunggalika nusandra dan nexianexpres
pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak
satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia
kemudian mentransfer Rp 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah
itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali.
Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah
korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. (TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
-).
- Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat
kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui
penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian
mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI
menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara
Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang
berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat,
Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy
mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli
sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini
transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan
pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata
Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu
tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang
memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ
melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu.
"Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi
jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana
menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata
dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu
kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia.
Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika,
tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit
yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo. "Jadi
korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata
Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu
menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita
adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit,
paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD. Atas
perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal
28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi
Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang
nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan
pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat
5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. (VIVANEWS).
II.D
Modus Penipuan
1. Modus Penipuan Jual Beli
Barang Online di indonesia
Ada berbagai modus penipuan yang
marak terjadi dalam bisnis jual beli secara online. Berikut modus-modus
penipuan jual beli online yang patut kita waspadai :
- Pelaku kriminal biasanya
mengaku berdomisili di Batam. Batam merupakan salah satu kota di
Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura. Dengan mengaku
berdomisili atau beralamat di Batam, maka khalayak akan percaya bahwa
pelaku benar-benar menjual barang dengan murah karena bisa saja barang
tersebut merupakan BM (Black Market) yang tidak dikenai bea import.
- Mengaku jika memiliki saudara atau keluarga
yang bekerja di bea cukai. Ini modus yang sering dipakai oleh para
pelaku cyber crime. Modus operasinya biasanya dengan cara meng-hack id
seseorang pada situs jejaring sosial. Kemudian mengaku jika memiliki
saudara yang bekerja di bea cukai, sehingga bisa mendapatkan barang-barang
tanpa bea import (hampir mirip dengan modus pertama).
- Pelaku kriminal hanya mencantumkan nomer Hand
Phone (HP). Setelah berhasil meng-hack akun seseorang, lantas pelaku
kriminalitas akan melakukan promosi berbagai barang dengan harga sangat
murah. Pasti banyak yang tertarik sehingga pelaku selanjutnya mengarahkan
calon korban untuk memesan barang-barang tersebut melalui inbox pada situs
jejaring sosial (biasanya facebook). Dari sinilah pelaku akan memberikan
nomer HP yang bisa dihubungi. Jangan harap anda akan mendapatkan nomer HP
teman anda, karena akun tsb sudah dikuasai hacker. Begitupun dengan yang
memakai situs palsu. Penggunaan nomer HP dipilih pelaku kriminalitas
karena kartu perdana sangat mudah didapatkan, dan bisa gonta ganti kapan
saja, sehingga sulit dilacak.
- Pelaku akan memamerkan berbagai bukti pengiriman
barang. Ini adalah modus klasik para pelaku cyber crime. Pada situs
palsu mereka atau akun jejaring sosial mereka (baik mereka bikin sendiri
maupun meng-hack akun orang lain), akan mengupload bukti-bukti pengiriman
barang dari berbagai jasa pengiriman. Ini dimaksudkan agar calon korban
yakin bahwa pelaku benar-benar sering mengirimkan barang ke beberapa
pembeli.
- Sistem pembayaran melalui ATM atas nama
berbagai nama. Ini juga patut dicermati. Untuk memuluskan
kriminalitas mereka, biasanya pelaku akan menawarkan berbagai kemudahan
pembayaran. Kita bisa mentransfer harga barang yang kita beli ke berbagai
rekening bank, dengan nama berbeda-beda. Bahkan nama yang tercantum dalam
rekening yang dimaksud, tidak ada nama pegawai yang nomer HPnya bisa kita hubungi.
II.E
Celah Hukum
Dunia
maya adalah Dunia yang paling mudah dimanipulasi termasuk hukumnya.
Sehingga
memudahkan pengacara mencari celah hokum yang dapat membela pelakunya.
Berikut
celah hokum yang ada di penipuan Online.
} Berbagai banyak kasus yang terjadi namun
masih banyak orang dansemakinberkembangpenjualan secara online
} Sulitnya mencari pelaku dan mendeteksi
Hacker yang beredar didunia ini
} Semakin majunya dunia maya yang mampu
menampilkan gambar dan penawaran yang mempesona pembeli dan peminatnya
} Jejaring sosial yang banyak penggunanya.
} Himbauan dan pelindunagn hukum dari
pemerintah yang belum disosialisasikan.
} Korban Penipuan Jual Beli Barang
Online lebih banyak tidak melaporkan kepada pihak berwajib.
} Tidak adanya Barang Bukti Untuk
Pelaku Penipuan Jual Beli Barang Online karena tidak ada lapaoran dari Korban
} Kesulitan jika web site/homepage
tersebut pemiliknya berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia
} Pihak Berwajib telah berhasil
melacak sebuah IP address terduga pelaku, akan tetapi tidak semuda itu untuk
mengetahui identitas dan posisi pelaku.
II.F
Hukum-Hukum Tentang Penipuan Online
Penipuan secara online pada
prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada
sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet,
perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat
diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dasar hukum yang digunakan untuk
menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai
berikut:
"Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan
hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun
dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu
benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,
diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Sedangkan, jika dijerat menggunakan
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”),
maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai
berikut:
(1) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana dari pasal
tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Lebih jauh, simak artikel Pasal Untuk
Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online. Untuk pembuktiannya, APH bisa
menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti
sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya
sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bunyi Pasal
5 UU ITE:
(1) Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang
berlaku di Indonesia
Sebagai catatan, beberapa negara
maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara
online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan
di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit
tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat
general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan
menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan
rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan
terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik
penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378
KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi
hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur
pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti
menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Dasar hukum:
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No73)
2.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
II.G
Tips dan Cara Terhindar dari Penipuan Online
Jika anda akan seorang peminat
pelaku dan pelaksana sebaiknya anda memperhatika Tips dan cara agar terhindar
maupun sudah menjadi Korban baik itu anda pembeli maupun penjual..
- Catat semua data si penjual tersebut, nomor
telpon, alamat, foto dll.
- Copy semua bukti seperti transaksi dan lainnya.
- Laporkan dan berikan semua bukti tersebut ke
kepolisian yang terdekat atau bisa kunjungi link ini
http://www.reskrimum.metro.polri.go.id
1. Jika
anda Penjual
Waspadai jika ada buyer yang
mengatakan, “Saya minta cepat barang di antar hari ini dengan jumlah xxxx..
(agak banyak)”. Tak jarang ini hanya untuk mendapatkan barang tanpa melakukan
pembayaran.
Modus
lainnya, “Saya udah transfer tolong kirim cepat” dan ternyata transferan tidak
pernah dilakukan. Namun, cara ini cenderung bisa dihindari karena sebagian
besar pemilik toko online sudah menggunakan SMS atau internet banking sehingga
bisa melakukan pengecekan langsung.
Hindari
transaksi Sabtu dan Minggu, karena pada hari tersebut mutasi rekening internet
banking ikut libur.
Jika
anda menerima pembayaran COD (Cash on Delivery), maka sebaiknya bawa teman
untuk mengurangi tingkat penipuan (dihipnotis, di culik, diperas dll) dan
lakukan di tempat yang ramai.
2. Jika
Anda Pembeli
Pilihlah Website Yang
jelas: Sebelum anda memutuskan bertransaksi di sebuah website, pastikan
website tersebut terkenal atau jelas seperti Amazon (Baca: Cara
Membeli Barang Di Amazon) dan pastikan website tersebut mencatumkan alamat yang
jelas dan nomor telpon yang bisa di hubungi. Lakukan komunikasi dengan penjual
secara intensif untuk mengetahui “style” si penjual.
a. Lihat Gambar dan
Harga : Check, website tersebut menampilkan barang yang di jual apa tidak,
jika tidak, sebaiknya hindari saja. Dan juga jangan lupa mengenai harga yang di
tawarkan, jika lebih murah (tidak masuk akal), sebaiknya anda cari tempat yang
lain.
b. Cara Pembayaran : Pilih
website yang menggunakan pembayaran COD (cash On delivery) atau REKBER (lihat
gambar di atas), namun ini juga memiliki permasalahan dan kerumitan sendiri,
sebab kita harus mengecheck lagi validasi atau kebenaran dari Rek Ber tersebut.
Apabila si penjual hanya menerima pembayaran transfer, maka lakukan komunikasi
secara intens, baik itu dengan sms, chatting atau yang lainnya.
c. Testimoni : Ini sebenarnya
bukan jaminan, namun anda bisa menilai si penjual dari testimony atau komen
dari para pembelinya, jika tidak terdapat testimony, maka anda bisa lakukan
komunikasi seperti yang di sebut di atas.
BAB
III
PENUTUP
III.A KESIMPULAN
Dunia maya
adalah sarang paling empuk bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya dari
beberapa jenis kejahatan ( Criber Crime ) yang dijeaskna diatas dan disebtkan
pula contohnya. Diharapkan kita lebih dapat membuka mata agar mampu memilah dan
mempergunakan dunia maya sebagai salah satu tolok ukur kemajuan teknologi
dunia. sehingga dapat bijaksana dalam penggunaan dan tidak merusak .
Sehingga dapat dijelaskan tips dan cara yang baik
untuk menjadi pengguna maya dan terhindar dari penipuan.
III.B DAFTAR
PUSTAKA
http://t4riee.blogspot.com/2008/07/sistem-kejahatan-dan-keamanan-internet.html