Senin, 03 Juni 2013



MAKALAH
ETIKA DAN PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

logo.png






PENIPUAN JUAL BELI ONLINE
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Mendapatkan Nilai ujian Akhir Semester
Program Diploma Tiga ( D.III )
Kelas : 12. 4L. 04
Kelompok Penyusun :
1.      Puri Hartini                                             12117500
2.      Dosmauli Sihotang                                  12117155
3.      Nasroh                                                      12117613
4.      Tiastono Hidayat                                     12118074
5.      Mira Arifiyani                                         12118159
6.      Rohman Rustendy                                  12117695
7.      Riqo zulkarnain                                      12118121
8.      Fatulloh                                                    12117733
Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
BEKASI  2013



KATA PENGANTAR

Alhamdulillah segala puji bagi Tuhan semesta alam, yang maha pengasih lagi maha penyayang yang memberi kesempatan kesehatan serta kemudahan  sehingga makalah ETIKA DAN PROFESI mengenai “Blog” ini dapat terselesaikan dengan baik.
Makalah  ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah ETIKA DAN PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, di kampus  Bina Sarana Informatika.
Saya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh rekan-rekan di BSI , Staf perpustakaan, Dosen pengajar mata kuliah ETIKA DAN PROFESI yang telah membimbing kami dalam menyelasaikan makalah ini. Tak lupa kami sampaikan terimakasih kepada keluarga tercinta : Ayah, Ibu dan Adik-adik kami yang telah memberikan inspirasi, dukungan kepada kami untuk menyelesaikan makalah ini.
Kami  menyadari bahwa makalah  ini masih jauh dari kesempurnaan, kami sebagai penyusun memohon kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca. Kami  juga memohon maaf apabila mungkin ada beberapa pernyataan yang kami tulis dari para pakar yang tidak sesuai.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi  segala usaha kita. Amin.

                Bekasi, 10 Mei 2013


    Penyusun




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.........................................................................................................................................................2
DAFTAR ISI........................................................................................................................................................................3
BAB I
PENDAHULUAN
I.A LATAR BELAKANG MASALAH..............................................................................................................4
I.B  RUMUSAN MASALAH..............................................................................................................................5
I.C  PENYELESAIAN MASALAH.................................................................................................................. 5
BAB II
BLOG
                II.A  PENGERTIAN CYBER CRIME............................................................................................................. 6
                II.B  PENGERTIAN PENIPUAN......................................................................................................................9
                II.C  CONTOH  PENUPIAN ONLINE.............................................................................................................9
                II.D  MODUS PENUPIAN.................................................................................................................................11
                II.E  CELAH HUKUM…....................................................................................................................................12
                II.F  HUKUM HUKUM TENTANG PENIPUAN ONLINE………………………………………………..12
                II.G TIPS DAN CARA TERHINDAR DARI PENIPPUAN ONLINE…………………………………….13
BAB III
PENUTUP
                III.A  KESIMPULAN.......................................................................................................................................15
                III.B  DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................................15




BAB I

PENDAHULUAN

I.A LATAR BELAKANG MASALAH
    Istilah Blog merupakan singkatan dari web log. Blog merupakan bentuk aplikasi web yang menyerupai tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web umum dan ditampilkan dalam urutan kronologis mundur  (isi terbaru dahulu kemudian di ikuti isi yang lama).  Penulis/pemilik blog yang merawat dan menambahkan tulisanan-tulisan (artikel) terbaru kedalam blog miliknya disebut blogging, sementara tulisan-tulisan (artikel )yang di masukkan kedalam blog itu sendiri disebut posting (blog post), post, atau entries. Dan orang yang memiliki blog itu sendiri disebut blogger.
    Sebuah Blog biasanya terdiri dari text, hypertext,link (halaman web lain), gambar, video,audio,  dan file-file lainnya. Sudah menjadi hal umum mengenai Blog, dari berbagai suku, komunitas, agama, Dunia Negara bahkan  berbagai lapisan masyarakat dapat menggunakan dan mengunjunginya, sehingga tidak heran, komentar,postingan dan fitur serta kecangihanya dipergunakan berbagai modus baik itu hal positif maupun negatif.
   Media blog pertama kali dipopulerkan oleh Blogger.com yang dimiliki oleh PyraLab sebelum akhirnya di eksekusi oleh Google.com pada akhir tahun 2002 yang lalu. Semenjak itu banyak terdapat aplikasi-aplikasi yang bersifat sumber terbuka yang diperuntukkan kepada perkembangan para penulis blog tersebut. Blog mempunyai  fungsi yang sangat beragam dari sebuah  catatan harian, media publikasi dalam sebuah kampanye politik, sampai dengan program-program media dan perusahaann-perusahaan. Sebagian blog dipelihara oleh seorang penulis tunggal, sementara sebagian lainnya oleh beberapa penulis. Banyak juga weblog yang memiliki fasilitas interaksi dengan para pengunjungnya seperti menggunakan buku tamu, dan kolom komentar yang dapat memperkenankan para pengunjungnya untuk meninggalkan komentar atas isi dari tulisan yang dipublikasikannya, namun demikian ada juga yang sebaliknya atau yang bersifat non-interaktif.
    Dewasa ini kurang lebih ada 10 juta blog yang bisa ditemukan di internet. Beberapa Blogger malah menjadikan blognya sebagai sumber pemasukan utama, karena faktanya memang banyak chanel-chanel pendapatan dana baik berupa dolar maupun rupiah dari aktifitas ngeblog ini. Sehingga tidak heran jika mulai menjamurnya cyber Cryme (kejahatan di dunia maya) baik itu pelecehan, penipuan dan perusakan dll.karena melalui blog itu sendiri, seorang blogger dapat dikenali berdasarkan topik yang disukainya, apa tanggapan terhadap link-link yang dipilih dan isu-i  su didalamnya dan dapat memanipulasi data pribadi.
   Dengan melihat begitu pesatnya perkembangan blog itu sendiri, baik di fungsi, jenis fitur dan kelebihanya mampu neningkatka jumlah peminat yang berbanding lurus denagn jumlah kejahatan yang ditingkatkan, disinilah penulis akan menjelaskan menjabarkan tentang kejahatan yang banyak terjadi didunia maya, terutama penipuan penbelian online.




I.B RUMUSAN MASALAH
·         Apakah Cyber Crime ?
·         Apakah pengertian Penipuan online menurut Ahli ?
·         Apa Sajakah Contoh dari penipuan Online ?
·         Apakah Modus dari penipuan Online ?
·         Apa sajakah celah hukum yang sering dipergunakan Tersangka dalam membela diri ?
·         Apa sajakah Hukum yang membahas dan dapat menjerat pelaku ?
·         Bagaimanakah Tips Tips yang tepat agar terhindar dari penipuan Online ?
I.C PENYELESAIAN MASALAH
·         Mencari Tahu Pengertian Cyber Crime dan jenisnya
·         Mencari tahu pengertian penipaun dari sang ahli
·         Mengetahui Contoh – Contoh penipuan
·         Menganalisa Modus dari penipuan
·         Menganalisa celah Hukum yang ada
·         Memaparkan Hukum – Hukum Yang berlaku di Indonesia
·         Mencari Tau Tips – Tis Yang baik




BAB II

ISI BLOG
II.A PENGERTIAN CYBER CRIME
     Semakin berkembangnya teknologi informasi didunia ini, telah membuat banyak kemudahan untuk kita mengakses sebuah informasi, bahkan melakukan transaksi pembayaran, pembelian, bahkan transfer data dalam jumlah besar. Berkembangannya Teknologi Informasi yang ada membawa dampak buruk bagi pengguna yang salah menggunakan teknologi Informasi yang ada, bahkan tindakan yang dilakukan dapat merugikan dan berdampak besar. Dampak yang sering terjadi terjadi pada dunia Maya, yaitu pada internet khususnya berbasiskan Website dan Email. Berdasarkan tinjauan yang ada, saya menemukan beberapa kecurangan yang terjadi di dunia IT.

1. Cracking
     Kegiatan menerobos program komputer milik orang lain dengan tujuan jahat. Contoh yang biasa dilakukan cracker adalah menyadap data sensitif orang lain untuk keuntungan diri sendiri, misal data account bank. Data yang seharusnya pribadi akan sangat berbahaya bila jatuh ke tangan orang yang salah. Salah satu caranya dengan mengunakan virus Trojan
 Kebanyakan Trojan saat ini berupa sebuah berkas yang dapat dieksekusi (*.EXE atau *.COM dalam sistem operasi Windows dan DOS atau program dengan nama yang sering dieksekusi dalam sistem operasi UNIX, seperti ls, cat, dan lain-lain) yang dimasukkan ke dalam sistem yang ditembus oleh seorang cracker untuk mencuri data yang penting bagi pengguna (password, data kartu kredit, dan lain-lain)

Ciri-ciri target yang berhasil dibobol cracker :
• Penggunakan bisa mengakses, bisa masuk ke jaringan tanpa nama dan password
• Bisa mengakses, merusak, mengubah data
• Bisa mengambil alih kendali sistem
• Sistem hang, gagal bekerja, reboot atu sistem berada dalam kondisi tidak dapat dioperasikan

2. Phising
     Teknik mengelabui pengguna dengan berbasiskan Website, dimana pernah terjadi Website Bank BCA. Dimana sang pelaku membuat Website yang mirip dengan Website aslinya dan dengan fitur-fitur yang sama dengan Website aslinya serta menggunakan alamat website yang mirip namun berbeda. Dengan begitu orang yang akan bertransaksi di Website baru itu akan tertipu dan biasanya hasil dari transaksi itu masuk ke dalam rekening orang yang salah. Sampai disuatu saat pengguna Website ini menyadari bahwa uang yang dia transfer / ditransaksikan tidak sampai pada rekening tujuan.

3. Hacking
     Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.

4. Illegal Contents

    Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.


5. Data Forgery
    Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

6. Cyber Espionage
    Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

7. Spyware
     Spyware dan Adware adalah suatu program (software) yang sengaja dibuat dan disebarluaskan oleh para produsen pembuatnya di internet agar mereka bisa mengintai semua aktifitas orang lain di internet, khususnya pada saat mereka sedang melakukan browsing. Biasanya spyware otomatis terinstall (terpasang) di komputer kita secara otomatis akibat kita mendownload software tertentu atau mengklik iklan tertentu dari sebuah situs.

Beberapa gejala umum yang bisa dirasakan oleh pengguna computer apabila spyware beraksi yaitu :
1. Kinerja Computer akan terasa lambat, terutama setelah terhubung dengan internet.
2. Browser terkadang atau seringkali macet ( hang / crash ) pada saat akan membuka halaman web tertentu.
3. Alamat situs yang sudah di-set secara default sering berubah
4. Terkadang browser terbuka dengan sendirinya secara massal dan langsung mengakses situs tertentu

8. SPAM
    SPAM atau junk mail, adalah surat-surat dalam bentuk Email ,Instant Messaging, Usenet, newsgroup, blog, dll yang masuk pada inbox, kadang terdapat surat yang tidak kenali asalnya dan bukan termasuk salah satu dari sekian banyak nama pada daftar kontak.
Spam ini biasanya datang bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya. Spam dikirimkan oleh pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak memerlukan mailing list untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Sebagai akibatnya banyak fihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (penyelenggara layanan Internet atau Internet service provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman.

Tujuan mengirim spam diantaranya adalah
• Media publikasi dan promosi
• Media pishing untuk menggaet si penerima spam.
• Media penyebaran virus & worm.

Dampak dari spam adalah
• Waktu terbuang untuk mengidentifikasi dan membuang e-mail sampah ini
• Harddisk menjadi penuh karna isi spam (sampah) yg tak terpakai
• Biaya koneksi ke ISP membengkak akibat SPAM.
• Virus - Trojan menyusup dalam e-mail SPAM bs mnjadi mslah yg besar.

9. Carding
    Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

10. Hijacking
     Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

11. Penyebaran virus secara sengaja Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Sebagai contoh adalah virus Trojan , Trojan berbeda dengan jenis perangkat lunak mencurigakan lainnya seperti virus komputer atau worm karena dua hal berikut:
  • Trojan bersifat "stealth" (siluman dan tidak terlihat) dalam operasinya dan seringkali berbentuk seolah-olah program tersebut merupakan program baik-baik, sementara virus komputer atau worm bertindak lebih agresif dengan merusak sistem atau membuat sistem menjadi crash.
  • Trojan dikendalikan dari komputer lain (komputer attacker).

BERAPA HAL YANG HARUS DI LAKUKAN AGAR TIDAK MENJADI KORBAN CYBER CRYME
·         Gunakan Favorites atau Bookmarks
Pengguanaan Favorites atau Bookmarks ini dimaksudkan untuk menjamin website dimasuki adalah benar-benar website bisnis internet  telah diikuti, sebab banyak upaya pencurian username dan password dengan cara membuat website palsu sama persis dengan aslinya, dengan URL  mirip dengan aslinya. Jika dalam melakukan aktifitas menemukan kejanggalan yaitu tampilan halaman berubah dan koneksi terputus lalu muncul halaman  meminta  memasukkan username dan password,
·         Gunakan Antivirus
Pastikan pada komputer sudah terinstal Antivirus, gunakan Antirus profesional seperti Norton Antivirus, McAfee Antivirus, Kaspersky, F-Secure dan antivirus buatan vendor sudah berlisensi
·         Gunakan anti Spyware dan anti Adware
Selain Virus ada diwaspadai yaitu Spyware dan Adware, Spyware adalah sebuah program kecil masuk ke komputer kita dengan tujuan memata-matai kegiatan berinternet kita dan mencuri semua data penting termasuk username dan password, Adware juga begitu tetapi lebih pada tujuan promosi  akan memunculkan jendela/pop-up di komputer kita ketika sedang browsing, biasanya berupa iklan website porno.
·         Gunakan Firewall
Untuk lebih mengoptimalkan pertahanan komputer maka gunakanlah firewall, untuk Windows XP dan Vista bisa menggunakan firewall standar  ada,
·         Ganti password sesering mungkin
·         Jangan terkecoh e-mail palsu

II.B PENGERTIAN PENIPUAN
Penipuan "Bedrog" merupakan jenis-jenis kejahatan yang termasuk kedalam golongan kejahatan yang ditujukan terhadap hak milik dan lain-lain hak yang timbul dari hak milik atau dalam bahasa belanda disebut "misdrijven tegen de eigendom en de daaruit voortloeiende zakelijk rechten". Kejahatan penipuan diatur dalam buku ke II bab XXV dari Pasal 378 sampai dengan Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Digunakannya kata penipuan dalam bab tersebut karena dalam bab XXV diatur sejumlah perbuatan-perbuatan yang ditujukan terhadap harta benda, dimana oleh si pelaku telah dipergunakan perbuatan-perbuatan yang bersifat menipu atau dipergunakan perbuatan tipu muslihat.
Sebagaimana yang dirumuskan Pasal 378 KUHP, secara yuridis, penipuan berarti perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau kebohongan yang dapat menyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang, uang atau kekayaannya. Perkataan penipuan itu sendiri memiliki 2 (dua) pengertian, yaitu :
  1. Penipuan dalam arti luas, yaitu semua kejahatan yang yang dirumuskan dalam bab XXV KUHP.
  2. Penipuan dalam arti sempit, yaitu bentuk penipuan yang dirumuskan dalam Pasal 378 (bentuk pokok) dan Pasal 379 (bentuk khusus), atau biasa dengan sebutan oplichting.
Adapun seluruh ketentuan tindak pidana dalam Bab XXV ini disebut dengan penipuan, oleh karena dalam semua tindak pidana di sini terdapatnya perbuatan-perbuatan yang bersifat menipu atau membohongi oranglain.
Ketentuan dalam pasal 378 ini pun merumuskan tentang pengertian penipuan (oplichting) itu sendiri. Rumusan ini adalah bentuk pokoknya, dan ada penipuan dalam arti sempit dalam bentuk khusus yang meringankan. Karena adanya unsur khusus yang bersifat meringankan sehingga diancam pidana sebagai penipuan ringan yakni dalam Pasal 379. Sedangkan penipuan dalam arti sempit tidak ada dalam bentuk diperberat. Rumusan penipuan tersebut terdiri dari unsur-unsur objektif yang meliputi perbuatan (menggerakkan), yang digerakkan (orang), perbuatan itu ditujukan pada orang lain (menyerahkan benda, memberi hutang, dan menghapuskan piutang), dan cara melakukan perbuatan menggerakkan dengan memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat palsu, dan memakai rangkaian kebohongan. Selanjutnya adalah unsur-­unsur subjektif yang meliputi maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan maksud melawan hukum.

II.C  Contoh penipuan Online
Aksi penipuan dengan modus belanja online semakin marak terjadi di wilayah Jakarta Selatan pada awal tahun 2013. Tercatat sebanyak 10 kasus penipuan yang telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

"Dari laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan, ada sebanyak 10 kasus. Tapi tentu yang belum lapor juga masih banyak, ini data yang baru kita rekap sepuluh," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2013).

kasebug menjelaskan, dari 10 laporan penipuan modus jual beli online yang terjadi sepanjang Januari hingga Februari 2013, jumlah kerugian yang diderita oleh para korban mencapai sekitar Rp153.000.000,-.

"Kebanyakan para pelaku ini modusnya sama yakni menawarkan barang semurah-murahnya dengan pesan singkat maupun situs jual beli, kalau sudah ditransfer uangnya barang tidak dikirim ke pembeli oleh penjual," jelasnya.

Tercatat data kasus penipuan melalui ATM dan online pada tanggal 15 Januari 2013, korbannya Riani Pujiastuti tertipu sebesar Rp. 2.500.000. Kemudian pada tanggal 20 Januari 2013, hal serupa dialami oleh Rudiono tertipu hingga Rp. 3.950.000. Lalu pada tanggal 21 Januari 2013 giliran Eti Karmila harus kehilangan uangnya sebesar Rp. 25.000.000 juta.

Sementara di bulan Februari 2013 ada lima orang yang laporan karena menjadi korban penipuan belanja online, diantaranya pada tanggal 5 Februari dengan korban Ahmad Syauki  sebesar Rp 1.500.000,-Saat itu, Syauki ingin membeli handphone BlackBerry (BB) namun bukan barang yang didapat justru malang diperolehnya.

Kemudian pada 14 Februari 2013 ada dua orang korban yang melaporkan kasus ini, yaitu Nurul Pudjiastuti juga kehilangan Rp 3.000.000,- karena tertipu beli kucing di Tokobagus.com dan Arbani Musa (56), yang tertipu membeli tiket di PT Asia Travel hingga Rp 50.000.000. Lalu pada 20 Februari 2013, Vinie Astiria tertipu Rp 1,25 juta dan tanggal 22Februari giliran Siti Hermandari Waluyo menjadi korban penipuan online hingga Rp 3 juta.
Dan terdapat Pula Contoh Kasus yang dapat dipecahan serta ditangani kepolisian sebagi maa berikut:
  1. Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi, www.tunggalika nusandra dan nexianexpres pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian mentransfer Rp 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. (TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -).
  2. Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik  Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo. "Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. (VIVANEWS).
II.D Modus Penipuan
1. Modus Penipuan Jual Beli Barang Online di indonesia
http://indobeta.com/wp-content/uploads/2012/05/Penipuan-Di-Internet.jpeg
Ada berbagai modus penipuan yang marak terjadi dalam bisnis jual beli secara online.  Berikut modus-modus penipuan jual beli online yang patut kita waspadai :
  1. Pelaku kriminal biasanya mengaku berdomisili di Batam. Batam merupakan salah satu kota di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura. Dengan mengaku berdomisili atau beralamat di Batam, maka khalayak akan percaya bahwa pelaku benar-benar menjual barang dengan murah karena bisa saja barang tersebut merupakan BM (Black Market) yang tidak dikenai bea import.
  2. Mengaku jika memiliki saudara atau keluarga yang bekerja di bea cukai. Ini modus yang sering dipakai oleh para pelaku cyber crime. Modus operasinya biasanya dengan cara meng-hack id seseorang pada situs jejaring sosial. Kemudian mengaku jika memiliki saudara yang bekerja di bea cukai, sehingga bisa mendapatkan barang-barang tanpa bea import (hampir mirip dengan modus pertama).
  3. Pelaku kriminal hanya mencantumkan nomer Hand Phone (HP). Setelah berhasil meng-hack akun seseorang, lantas pelaku kriminalitas akan melakukan promosi berbagai barang dengan harga sangat murah. Pasti banyak yang tertarik sehingga pelaku selanjutnya mengarahkan calon korban untuk memesan barang-barang tersebut melalui inbox pada situs jejaring sosial (biasanya facebook). Dari sinilah pelaku akan memberikan nomer HP yang bisa dihubungi. Jangan harap anda akan mendapatkan nomer HP teman anda, karena akun tsb sudah dikuasai hacker. Begitupun dengan yang memakai situs palsu. Penggunaan nomer HP dipilih pelaku kriminalitas karena kartu perdana sangat mudah didapatkan, dan bisa gonta ganti kapan saja, sehingga sulit dilacak.
  4. Pelaku akan memamerkan berbagai bukti pengiriman barang. Ini adalah modus klasik para pelaku cyber crime. Pada situs palsu mereka atau akun jejaring sosial mereka (baik mereka bikin sendiri maupun meng-hack akun orang lain), akan mengupload bukti-bukti pengiriman barang dari berbagai jasa pengiriman. Ini dimaksudkan agar calon korban yakin bahwa pelaku benar-benar sering mengirimkan barang ke beberapa pembeli.
  5. Sistem pembayaran melalui ATM atas nama berbagai nama. Ini juga patut dicermati. Untuk memuluskan kriminalitas mereka, biasanya pelaku akan menawarkan berbagai kemudahan pembayaran. Kita bisa mentransfer harga barang yang kita beli ke berbagai rekening bank, dengan nama berbeda-beda. Bahkan nama yang tercantum dalam rekening yang dimaksud, tidak ada nama pegawai yang nomer HPnya bisa kita hubungi.



II.E Celah Hukum

Dunia maya adalah Dunia yang paling mudah dimanipulasi termasuk hukumnya.
Sehingga memudahkan pengacara mencari celah hokum yang dapat membela pelakunya.
Berikut celah hokum yang ada di penipuan Online.
}  Berbagai banyak kasus yang terjadi namun masih banyak orang dansemakinberkembangpenjualan secara online
}  Sulitnya mencari pelaku dan mendeteksi Hacker yang beredar didunia ini
}  Semakin majunya dunia maya yang mampu menampilkan gambar dan penawaran yang mempesona pembeli dan peminatnya
}  Jejaring sosial yang banyak penggunanya.
}  Himbauan dan pelindunagn hukum dari pemerintah yang belum disosialisasikan.
}  Korban Penipuan Jual Beli Barang Online lebih banyak tidak melaporkan kepada pihak berwajib.
}  Tidak adanya Barang Bukti Untuk Pelaku Penipuan Jual Beli Barang Online karena tidak ada lapaoran dari Korban
}  Kesulitan jika web site/homepage tersebut pemiliknya berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia
}  Pihak Berwajib telah berhasil melacak sebuah IP address terduga pelaku, akan tetapi tidak semuda itu untuk mengetahui identitas dan posisi pelaku.
II.F Hukum-Hukum Tentang Penipuan Online
Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Lebih jauh, simak artikel Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online. Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bunyi Pasal 5 UU ITE:

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia

Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No73)
2.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3.      Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

II.G Tips dan Cara Terhindar dari Penipuan Online
Jika anda akan seorang peminat pelaku dan pelaksana sebaiknya anda memperhatika Tips dan cara agar terhindar maupun sudah menjadi Korban baik itu anda pembeli maupun penjual..
  1. Catat semua data si penjual tersebut, nomor telpon, alamat, foto dll.
  2. Copy semua bukti seperti transaksi dan lainnya.
  3. Laporkan dan berikan semua bukti tersebut ke kepolisian yang terdekat atau bisa kunjungi link ini http://www.reskrimum.metro.polri.go.id
1.      Jika anda Penjual
          Waspadai jika ada buyer yang mengatakan, “Saya minta cepat barang di antar hari ini dengan jumlah xxxx.. (agak banyak)”. Tak jarang ini hanya untuk mendapatkan barang tanpa melakukan pembayaran.
            Modus lainnya, “Saya udah transfer tolong kirim cepat” dan ternyata transferan tidak pernah dilakukan. Namun, cara ini cenderung bisa dihindari karena sebagian besar pemilik toko online sudah menggunakan SMS atau internet banking sehingga bisa melakukan pengecekan langsung.
            Hindari transaksi Sabtu dan Minggu, karena pada hari tersebut mutasi rekening internet banking ikut libur.
            Jika anda menerima pembayaran COD (Cash on Delivery), maka sebaiknya bawa teman untuk mengurangi tingkat penipuan (dihipnotis, di culik, diperas dll) dan lakukan di tempat yang ramai.

2.      Jika Anda Pembeli
Pilihlah Website Yang jelas: Sebelum anda memutuskan bertransaksi di sebuah website, pastikan website  tersebut terkenal atau jelas seperti Amazon (Baca: Cara Membeli Barang Di Amazon) dan pastikan website tersebut mencatumkan alamat yang jelas dan nomor telpon yang bisa di hubungi. Lakukan komunikasi dengan penjual secara intensif untuk mengetahui “style” si penjual.
a. Lihat Gambar dan Harga : Check, website tersebut menampilkan barang yang di jual apa tidak, jika tidak, sebaiknya hindari saja. Dan juga jangan lupa mengenai harga yang di tawarkan, jika lebih murah (tidak masuk akal), sebaiknya anda cari tempat yang lain.
b. Cara Pembayaran : Pilih website yang menggunakan pembayaran COD (cash On delivery) atau REKBER (lihat gambar di atas), namun ini juga memiliki permasalahan dan kerumitan sendiri, sebab kita harus mengecheck lagi validasi atau kebenaran dari Rek Ber tersebut. Apabila si penjual hanya menerima pembayaran transfer, maka lakukan komunikasi secara intens, baik itu dengan sms, chatting atau yang lainnya.
c. Testimoni : Ini sebenarnya bukan jaminan, namun anda bisa menilai si penjual dari testimony atau komen dari para pembelinya, jika tidak terdapat testimony, maka anda bisa lakukan komunikasi seperti yang di sebut di atas.




BAB III
PENUTUP
 III.A  KESIMPULAN
Dunia  maya adalah sarang paling empuk bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya dari beberapa jenis kejahatan ( Criber Crime ) yang dijeaskna diatas dan disebtkan pula contohnya. Diharapkan kita lebih dapat membuka mata agar mampu memilah dan mempergunakan dunia maya sebagai salah satu tolok ukur kemajuan teknologi dunia. sehingga dapat bijaksana dalam penggunaan dan tidak merusak .
Sehingga dapat dijelaskan tips dan cara yang baik untuk menjadi pengguna maya dan terhindar dari penipuan.

III.B DAFTAR PUSTAKA
http://t4riee.blogspot.com/2008/07/sistem-kejahatan-dan-keamanan-internet.html